Terbangkan Balon Udara Berisi Petasan, 17 Warga Madiun Diringkus Polisi

Rabu, 19 Mei 2021 - 12:04 WIB


Belasan warga ini, menurut Ryan terancam dijerat dengan pasal 411 UU Penerbangan. "Namun untuk detailnya seperti apa, nantinya yang menentukan adalah penyidik dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, yang akan tiba di Madiun," tegasnya.

Baca juga: Medan Mencekam, 2 Kelompok Pemuda Terlibat Bentrok, Bom Molotov dan Batu Berterbangan

Dalam sepekan terakhir, balon udara marak beterbangan di wilayah udara Madiun. Balon udara itu sangat membahayakan keselamatan penerbangan, serta bisa memicu kebakaran. Salah satu balon udara sempat jatuh dan meletus di atas kabel listrik di Kecamatan Dagangan, sehingga listrik padam.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!