Terbangkan Balon Udara Berisi Petasan, 17 Warga Madiun Diringkus Polisi

Rabu, 19 Mei 2021 - 12:04 WIB
Satreskrim Polres Madiun meringkus 17 warga yang terlibat menerbangkan balon udara. Foto/iNews TV/Arif Wahyu Efendi
MADIUN - Nekat menerbangkan balon udara yang dilengkapi dengan rentengan petasan, 17 warga Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Madiun, Selasa (18/5/2021) sore.



Belasan warga yang ditangkap di area ladang ini, masih berstatus sebagai terperiksa, dan proses penyelidikannya masih menunggu tim dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang akan tiba di Madiun.

Video penerbangan balon udara berukuran sangat besar, dilengkap dengan rangkaian petasan tersebut, sempat menggemparkan warga Madiun. Dari video yang beredar, penerbangan balon udara itu terjadi pada Jumat (14/5/2021).





"Mereka memiliki peran berbeda-beda saat menerbangkan balon udara tersebut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bahan untuk pembuat balon udara , dan peralatan yang di gunakan untuk menerbangkan balon udara ," tutur Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama.



Belasan warga ini, menurut Ryan terancam dijerat dengan pasal 411 UU Penerbangan. "Namun untuk detailnya seperti apa, nantinya yang menentukan adalah penyidik dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, yang akan tiba di Madiun," tegasnya.



Dalam sepekan terakhir, balon udara marak beterbangan di wilayah udara Madiun. Balon udara itu sangat membahayakan keselamatan penerbangan, serta bisa memicu kebakaran. Salah satu balon udara sempat jatuh dan meletus di atas kabel listrik di Kecamatan Dagangan, sehingga listrik padam.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More