2 Perampok dan Pemerkosa ABG saat Main TikTok di Bintara Diciduk

Senin, 17 Mei 2021 - 15:25 WIB
Usai melakukan perbuatan sadis tersebut, pelaku kemudian keluar dari tempat masuk dan melarikan diri. Peristiwa ini baru diketahui keluarga ketika korban menangis. Tak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

Namun, dalang dari sindikat ini masih diburu oleh Polisi. Mengenai peran tersangka AH, Yusri menuturkan, AH berperan sebagai penadah barang hasil curian dan meminjamkan sepeda motor kepada dua tersangka lainnya untuk melancarkan aksinya.

"Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2, Pasal 285, kemudian dikenakan Pasal 76D UU Perlindungan anak dan Pasal 480 khusus AH dengan ancamannya ini lima tahun ke atas," ucap Yusri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!