2 Perampok dan Pemerkosa ABG saat Main TikTok di Bintara Diciduk

Senin, 17 Mei 2021 - 15:25 WIB
loading...
2 Perampok dan Pemerkosa...
Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap AS (15) di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap AS (15) di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Satu pelaku lain berinisial RTS yang menjadi dalang perampokan disertai pemerkosaan tersebut masih diburu polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku yang diciduk yakni, RP dan seorang penadah barang rampokan berinisial AH. Kasus perampokan disertai pemerkosan ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 15 Mei 2021 ke Polrestro Kota Bekasi.

"Dari hasil penyelidikan kami telah menangkap RP dan AH. Satu pelaku yang merupakan dalang perampokan yakni, RTS masih diburu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Senin (17/5/2021). Hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, tersangka RP dan RTS pada Sabtu, 15 Mei 2021 malam mengendarai satu motor menuju kediaman korban.

RTS memanjat tembok belakang rumah korban dan masuk dari ventilasi rumah. Sedangkan RP bertugas memantau situasi dan menunggu RTS beraksi. Baca: Polisi Bekuk Perampok Sekaligus Pemerkosa ABG Saat Main TikTok di Bintara

"Korban saat sedang tidur-tiduran di ruang keluarga. Tersangka kemudian melakukan penyekapan ke korban dan diancam akan dibunuh kalau berteriak dan tidak boleh menengok ke tersangka," ujar Yusri. Usai menyekap korban, pelaku memperkosa dan dua HP milik gadis tersebut serta meminta pasword HP.

Usai melakukan perbuatan sadis tersebut, pelaku kemudian keluar dari tempat masuk dan melarikan diri. Peristiwa ini baru diketahui keluarga ketika korban menangis. Tak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

Namun, dalang dari sindikat ini masih diburu oleh Polisi. Mengenai peran tersangka AH, Yusri menuturkan, AH berperan sebagai penadah barang hasil curian dan meminjamkan sepeda motor kepada dua tersangka lainnya untuk melancarkan aksinya.

"Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2, Pasal 285, kemudian dikenakan Pasal 76D UU Perlindungan anak dan Pasal 480 khusus AH dengan ancamannya ini lima tahun ke atas," ucap Yusri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved