Curi Ikan di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Bakamla Tangkap Kapal Vietnam

Minggu, 16 Mei 2021 - 10:48 WIB
Bakamla RI melalui unsur patroli laut KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Foto SINDOnews
BATAM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur patroli laut KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (16/5/21).

Adapun kronologis penangkapan KIA Vietnam adalah pada Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito, S.E., M.Si (Han) untuk melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia.

"Saat menjalankan patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.20'.30" U-105°.04'.35" T dengan halu 260° dengan kecepatan 2 knot, posisi KIA berada pada 2 NM didalam garis batas landas kontinen," kata Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr. Hanla, Minggu (16/5/21).

Dijelaskannya, saat KN Pulau Dana-323 mendekati, KIA tersebut menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia. Menambah kecurigaan, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran. "Kapal target tidak menunjukkan kooperatifnya, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian dengan melompat keatas kapal target guna pemeriksaan," jelasnya.

Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18'79" U - 105°04'15" T. Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam. "Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kg," bebernya. Baca juga: Cegah Kebanyakan Tangkap, KKP Amankan Dua Kapal Ikan



KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. "Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More