627 Petasan dan 51 Balon Udara Disita Polres Magelang

Sabtu, 15 Mei 2021 - 23:53 WIB
Selain itu, petugas Unit reskrim Polsek Secang juga telah mengamankan penjual petasan, MH (22), warga Soko, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Pria itu ditangkap pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Hotel Secang Permai. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang buktinya berupa 60 petasan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan membunyikan petasan karena hal tersebut dilarang dan sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Telah banyak yang menjadi korban akibat ledakan petasan hingga meninggal dunia maupun mengalami luka-luka," tandasnya.

Baca juga: Air Mata Siswanti Menitik di Tepi Waduk Kedung Ombo, Adik, Anak, dan Keponakannya Tenggelam

Sementara itu, Kapolsek Mertoyudan AKP Soejarwanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan petasan siap ledak pada hari 13 Mei 2021 pukul 08.30 WIB di Simpang 4 Jalan Cempaka, Saragan, Banyurojo, Mertoyudan. Saat itu, tim patroli mendapati arus lalin macet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!