Darurat Corona, Sindikat Pemalsu Surat Sehat Bergentayangan

Jum'at, 22 Mei 2020 - 21:19 WIB
Polres Badung, berhasil membongkar sindikat pemalsu surat bebas COVID-19. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
DENPASAR - Sindikat pemalsu surat bebas COVID-19 di Bali, berhasil dibekuk Polres Badung. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30), dan Sutomo (34).

(Baca juga: Cantiknya Perawat COVID-19 yang Kenakan Pakaian Dalam dengan APD Transparan )



"Dari tiga tersangka, dua orang merupakan sindikat. Satu tersangka lagi bekerja sendiri," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (22/5/2020).

Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari dihentikannya dua mobil di pos penyekatan Mengwitani, Kamis (21/5/2020). Polisi mendapati 21 orang penumpang di dalamnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, Sutomo sebagai pengurus travel yang ikut dalam rombongan menyerahkan dokumen milik semua penumpang berupa surat bebas COVID-19 dari RS Sanglah, dan surat keterangan dari PT Subida Jaya.

Kecurigaan polisi muncul setelah para penumpang yang diinterogasi mengaku bukanlah karyawan PT Subida Jaya. Mereka mengaku tinggal membayar Rp350 ribu/orang untuk mendapatkan surat itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!