Darurat Corona, Sindikat Pemalsu Surat Sehat Bergentayangan
Jum'at, 22 Mei 2020 - 21:19 WIB
DENPASAR - Sindikat pemalsu surat bebas COVID-19 di Bali, berhasil dibekuk Polres Badung. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30), dan Sutomo (34).
(Baca juga: Cantiknya Perawat COVID-19 yang Kenakan Pakaian Dalam dengan APD Transparan )
"Dari tiga tersangka, dua orang merupakan sindikat. Satu tersangka lagi bekerja sendiri," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari dihentikannya dua mobil di pos penyekatan Mengwitani, Kamis (21/5/2020). Polisi mendapati 21 orang penumpang di dalamnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, Sutomo sebagai pengurus travel yang ikut dalam rombongan menyerahkan dokumen milik semua penumpang berupa surat bebas COVID-19 dari RS Sanglah, dan surat keterangan dari PT Subida Jaya.
Kecurigaan polisi muncul setelah para penumpang yang diinterogasi mengaku bukanlah karyawan PT Subida Jaya. Mereka mengaku tinggal membayar Rp350 ribu/orang untuk mendapatkan surat itu.
Polisi lalu menangkap Ikwan Mudin selaku pembuat dokumen. "Tersangka mengaku membuat surat keterangan dengan mencari contoh di Google," ungkap Oka Bawa.
Sedangkan tersangka Aan Setiawan ditangkap di lokasi yang sama dengan waktu hampir bersamaan. Sopir travel ini membawa 19 orang penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, nama yang tercantum di dokumen tidak sesuai dengan identitas penumpang. Aan mengaku membuat surat palsu itu dari contoh di internet. “Tersangka lalu membuat stempel palsu puskesmas dan surat palsu atas nama PT Kreasi Sentosa Abadi," ujar Oka Bawa.
Para tersangka mengaku sudah beberapa kali meloloskan penumpang dengan mendapat keuntungan Rp350-500 ribu untuk satu kali jalan. "Mereka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," pungkas Oka Bawa.
(Baca juga: Cantiknya Perawat COVID-19 yang Kenakan Pakaian Dalam dengan APD Transparan )
"Dari tiga tersangka, dua orang merupakan sindikat. Satu tersangka lagi bekerja sendiri," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari dihentikannya dua mobil di pos penyekatan Mengwitani, Kamis (21/5/2020). Polisi mendapati 21 orang penumpang di dalamnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, Sutomo sebagai pengurus travel yang ikut dalam rombongan menyerahkan dokumen milik semua penumpang berupa surat bebas COVID-19 dari RS Sanglah, dan surat keterangan dari PT Subida Jaya.
Kecurigaan polisi muncul setelah para penumpang yang diinterogasi mengaku bukanlah karyawan PT Subida Jaya. Mereka mengaku tinggal membayar Rp350 ribu/orang untuk mendapatkan surat itu.
Polisi lalu menangkap Ikwan Mudin selaku pembuat dokumen. "Tersangka mengaku membuat surat keterangan dengan mencari contoh di Google," ungkap Oka Bawa.
Sedangkan tersangka Aan Setiawan ditangkap di lokasi yang sama dengan waktu hampir bersamaan. Sopir travel ini membawa 19 orang penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, nama yang tercantum di dokumen tidak sesuai dengan identitas penumpang. Aan mengaku membuat surat palsu itu dari contoh di internet. “Tersangka lalu membuat stempel palsu puskesmas dan surat palsu atas nama PT Kreasi Sentosa Abadi," ujar Oka Bawa.
Para tersangka mengaku sudah beberapa kali meloloskan penumpang dengan mendapat keuntungan Rp350-500 ribu untuk satu kali jalan. "Mereka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," pungkas Oka Bawa.
(eyt)
tulis komentar anda