KPK Harus Awasi Pembelian Layanan Belajar Daring yang Gunakaan Dana BOS

Senin, 20 April 2020 - 08:00 WIB
Ia menyebut dengan pembelian layanan daring hanya akan membuat kebutuhan biaya makin membengkak, terlebih penggunaan layanan pendidikan daring tersebut juga akan secara otomatis membuat jalinan komunikasi antara guru dengan siswanya dan siswa dengan gurunya terputus.

"Pada dasarnya jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan cukup dengan kuota data saja dan bantuan internet, guru dan peserta didik bisa dilakukan di dunia maya, olehnya kami mencurigai pasal 9 ayat 1 tentang pemberian layanan pendidikan daring berbayar adalah titipan dari para penyedia layanan online yang kita ketahui bersama salah satu pentolannya adalah anggota staf khusus presiden," jelasnya.

Tak hanya itu Ia juga meminta agar Inspektoratmencermati sekolah-sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan ini, hal itu mengingat sangat berpotensi terjadi pengaturan-pengaturan antara sekolah yang menggunakan dana BOS dengan para penyedia layanan pendidikan berbayar.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!