KPK Harus Awasi Pembelian Layanan Belajar Daring yang Gunakaan Dana BOS

Senin, 20 April 2020 - 08:00 WIB
Lembaga antirasuah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Inspektorat diminta turun tangan mengawasi pembelian layanan pendidikan daring (online) berbayar di sejumlah sekolah. Foto : Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Inspektorat diminta turun tangan mengawasi pembelian layanan pendidikan daring (online) berbayar di sejumlah sekolah. Pasalnya layanan daring yang dibeli menggunakan dana BOS itu berpotensi KKN.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad, Ramli Rahim mengungkapkan, jika merujuk pasal 9A ayat (1) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, sekolah memang dibolehkan menggunakan dana BOS untuk membeli layanan pembelajaran daring dari pihak ketiga.



Namun, kata Dia, pasal tersebut masih berpolemik, sebab kuat dugaan pasal tersebut adalah pasal titipan guna menguntungkan penyedia layanan daring.

"Pembelian layanan ini oleh sekolah sesungguhnya sangat tidak diperlukan karena yang diperlukan adalah upaya kami agar jalinan pendidikan dan pengajaran antara guru dan siswanya tetap terjalin begitu pula dengan siswa dan gurunya tetap terjalin," tukasnya kepada SINDOnews.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!