KPK Harus Awasi Pembelian Layanan Belajar Daring yang Gunakaan Dana BOS

Senin, 20 April 2020 - 08:00 WIB
loading...
KPK Harus Awasi Pembelian...
Lembaga antirasuah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Inspektorat diminta turun tangan mengawasi pembelian layanan pendidikan daring (online) berbayar di sejumlah sekolah. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Inspektorat diminta turun tangan mengawasi pembelian layanan pendidikan daring (online) berbayar di sejumlah sekolah. Pasalnya layanan daring yang dibeli menggunakan dana BOS itu berpotensi KKN.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad, Ramli Rahim mengungkapkan, jika merujuk pasal 9A ayat (1) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, sekolah memang dibolehkan menggunakan dana BOS untuk membeli layanan pembelajaran daring dari pihak ketiga.

Namun, kata Dia, pasal tersebut masih berpolemik, sebab kuat dugaan pasal tersebut adalah pasal titipan guna menguntungkan penyedia layanan daring.

"Pembelian layanan ini oleh sekolah sesungguhnya sangat tidak diperlukan karena yang diperlukan adalah upaya kami agar jalinan pendidikan dan pengajaran antara guru dan siswanya tetap terjalin begitu pula dengan siswa dan gurunya tetap terjalin," tukasnya kepada SINDOnews.

Ia menyebut dengan pembelian layanan daring hanya akan membuat kebutuhan biaya makin membengkak, terlebih penggunaan layanan pendidikan daring tersebut juga akan secara otomatis membuat jalinan komunikasi antara guru dengan siswanya dan siswa dengan gurunya terputus.

"Pada dasarnya jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan cukup dengan kuota data saja dan bantuan internet, guru dan peserta didik bisa dilakukan di dunia maya, olehnya kami mencurigai pasal 9 ayat 1 tentang pemberian layanan pendidikan daring berbayar adalah titipan dari para penyedia layanan online yang kita ketahui bersama salah satu pentolannya adalah anggota staf khusus presiden," jelasnya.

Tak hanya itu Ia juga meminta agar Inspektoratmencermati sekolah-sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan ini, hal itu mengingat sangat berpotensi terjadi pengaturan-pengaturan antara sekolah yang menggunakan dana BOS dengan para penyedia layanan pendidikan berbayar.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Hal yang Harus Dihindari...
Hal yang Harus Dihindari saat Diet Intermittent Fasting
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved