Pemkab Sleman Terima 47 Aduan Soal THR, H-1 Harus Dibayarkan
Selasa, 11 Mei 2021 - 18:08 WIB
SLEMAN - Pemkab Sleman sejak membuka Posko Tunjangan Hari Raya ( THR ) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Sleman, pada awal Ramadhan menerima 47 aduan hingga Selasa (11/5/2021).
"Mereka yang mengadu karyawan karena perusahaannya belum memberikan THR. Sebanyak 47 aduan itu melalui online," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih, Selasa (11/5/2021).
Sutiasih menjelaskan dari aduan tersebut sebagian sudah diselesaikan secara bipartit, antara pihak perusahaan dan karyawan.
Sebagian lainnya diselesaikan dengan tripartit atau melibatkan Dinas Tenaga Kerja atau pihak ketiga. Sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kami memberikan waktu kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan kepada karyawan sampai H-1 lebaran,” terangnya.
Baca juga: Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling dan Halal Bihalal Lebaran
Menurutnya, apabila dalam kurun waktu tersebut perusahaan THR belum juga dibayarkan, dan tidak ada penyelesaian kesepakatan ataupun titik temu, antara perusahaan dan karyawan, maka kasusnya dilimpahkan ke Disnakertrans DIY.
Baca juga: Ratusan Pemudik Lolos Masuk Semarang, 7 di Antaranya Harus Isolasi Akibat COVID-19
“Sudah ada beberapa kasus yang mentok, dan tidak bisa ditangani pemkab Sleman. Akhirnya, pada H-7, kasus dilimpahkan ke Disnakertrans DIY,” terangnya.
"Mereka yang mengadu karyawan karena perusahaannya belum memberikan THR. Sebanyak 47 aduan itu melalui online," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih, Selasa (11/5/2021).
Sutiasih menjelaskan dari aduan tersebut sebagian sudah diselesaikan secara bipartit, antara pihak perusahaan dan karyawan.
Sebagian lainnya diselesaikan dengan tripartit atau melibatkan Dinas Tenaga Kerja atau pihak ketiga. Sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kami memberikan waktu kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan kepada karyawan sampai H-1 lebaran,” terangnya.
Baca juga: Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling dan Halal Bihalal Lebaran
Menurutnya, apabila dalam kurun waktu tersebut perusahaan THR belum juga dibayarkan, dan tidak ada penyelesaian kesepakatan ataupun titik temu, antara perusahaan dan karyawan, maka kasusnya dilimpahkan ke Disnakertrans DIY.
Baca juga: Ratusan Pemudik Lolos Masuk Semarang, 7 di Antaranya Harus Isolasi Akibat COVID-19
“Sudah ada beberapa kasus yang mentok, dan tidak bisa ditangani pemkab Sleman. Akhirnya, pada H-7, kasus dilimpahkan ke Disnakertrans DIY,” terangnya.
(boy)
tulis komentar anda