Ratusan Pemudik Lolos Masuk Semarang, 7 di Antaranya Harus Isolasi Akibat COVID-19

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:14 WIB
loading...
Ratusan Pemudik Lolos...
Tujuh pemudik yang tiba di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan positif COVID-19. Foto/Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Penyekatan jalur mudik jebol, ratusan pemudik lolos masuk Kabupaten Semarang. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak tujuh pemudik yang telah tiba di kampung halamannya tersebut ternyata positif COVID-19.



Adanya pemudik yang positif COVID-19 itu diketahui setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang, melakukan tes swab antigen. "Sampai kemarin, dari 570 pemudik yang masuk dan dites, tujuh di antaranya menunjukkan hasil positif COVID-19. Mereka menjalani isolasi mandiri oleh pemdes setempat dan di rumah singgah," kata Kepala Dinkes Kabupaten Semarang, Ani Raharjo, Selasa (11/5/2021).



Lima dari tujuh pemudik yang positif COVID-19, ditempatkan di rumah singgah Suwakul. Mereka berasal dari Kalimantan, NTB, dan Boyolali, dengan tujuan Ungaran Timur, Bandungan, dan Ungaran Barat.

Seorang pemudik dari Bekasi, dengan tujuan Desa Boto, Bancak, ditempatkan di rumah singgah Hotel Garuda Getasan. Sedangkan satu pemudik positif COVID-19 dari Batang Bungo, tujuan Brongkol Jambu, menjalani isolasi mandiri oleh pemdes setempat.

Selain itu, Dinkes juga menemukan klaster penularan dari kegiatan keagamaan di Desa Karang Tengah Tuntang. Tiga orang dinyatakan positif COVID-19 dan saat ini sedang dilakukan tracing oleh Dinkes.

Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha meminta warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19. "Saat ini Kabupaten Semarang termasuk zona resiko sedang atau oranye. Kegiatan warga termasuk pelaksanaan salat Idul Fitri akan diatur dengan ketat," tegasnya.



Pengaturan kegiatan salat Idul Fitri, lanjut Ngesti, akan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Semarang dan tokoh agama. Dikatakan, penentuan lokasi dan izin melaksanakan salat Idul Fitri memperhatikan zonasi sangat mikro.

Khusus untuk zona merah, tidak dianjurkan pelaksanaan salat di lapangan terbuka. Salat hanya dapat dilakukan di musala dan masjid dengan pembatasan jemaah lebih dari separuh kapasitas normal.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2806 seconds (0.1#10.140)