Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling dan Halal Bihalal Lebaran
Selasa, 11 Mei 2021 - 16:37 WIB
Untuk salat Idul Fitri secara umum diperbolehkan di masjid atau di lapangan. Tetapi tetap harus menataati prokes dan kapasitasnya 50%.
Namun, bagi padukuhan yang zona merah resiko penularan COVID-19 tinggi dan zona orange resiko penularan COVID-19 sedang tidak diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri.
“Ini sudah kami sosialisasikan kepada masyaakat sehingga diharapkan dapat mematuhi dan mentaatinya,” paparnya.
Baca juga: Ratusan Pemudik Lolos Masuk Semarang, 7 di Antaranya Harus Isolasi Akibat COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo menambahkan, penerapan prokes harus ditegakkan dengan ketat.
Namun, bagi padukuhan yang zona merah resiko penularan COVID-19 tinggi dan zona orange resiko penularan COVID-19 sedang tidak diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri.
“Ini sudah kami sosialisasikan kepada masyaakat sehingga diharapkan dapat mematuhi dan mentaatinya,” paparnya.
Baca juga: Ratusan Pemudik Lolos Masuk Semarang, 7 di Antaranya Harus Isolasi Akibat COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo menambahkan, penerapan prokes harus ditegakkan dengan ketat.
Lihat Juga :