Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling dan Halal Bihalal Lebaran

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:37 WIB
Untuk salat Idul Fitri secara umum diperbolehkan di masjid atau di lapangan. Tetapi tetap harus menataati prokes dan kapasitasnya 50%.

Namun, bagi padukuhan yang zona merah resiko penularan COVID-19 tinggi dan zona orange resiko penularan COVID-19 sedang tidak diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri.

“Ini sudah kami sosialisasikan kepada masyaakat sehingga diharapkan dapat mematuhi dan mentaatinya,” paparnya.

Baca juga: Ratusan Pemudik Lolos Masuk Semarang, 7 di Antaranya Harus Isolasi Akibat COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo menambahkan, penerapan prokes harus ditegakkan dengan ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!