Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling dan Halal Bihalal Lebaran
Selasa, 11 Mei 2021 - 16:37 WIB
SLEMAN - Pemkab Sleman melarang kegiatan takbir keliling lebaran 1442 H dan tidak melakukan halal bi hahal. Kebijakan ini untuk meminimalisir terjadinya kerumuaman dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu bagi padukuhan yang masuk zona merah dan orange tidak dizinkan mengelar salat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang setempat.
Di luar zone tersebut, kuning dan hijau diperbolehkan, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Takbir keliling tidak boleh, tapi kalau takbir di masjid boleh,” kata Bupati Sleman Kustini, Selasa (11/5/2021).
Untuk salat Idul Fitri secara umum diperbolehkan di masjid atau di lapangan. Tetapi tetap harus menataati prokes dan kapasitasnya 50%.
Namun, bagi padukuhan yang zona merah resiko penularan COVID-19 tinggi dan zona orange resiko penularan COVID-19 sedang tidak diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri.
“Ini sudah kami sosialisasikan kepada masyaakat sehingga diharapkan dapat mematuhi dan mentaatinya,” paparnya.
Baca juga: Ratusan Pemudik Lolos Masuk Semarang, 7 di Antaranya Harus Isolasi Akibat COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo menambahkan, penerapan prokes harus ditegakkan dengan ketat.
Sebab, sulit mendeteksi bahwa jamaah aman dari paparan COVID-19. Meski cuci tangan dan pakai masker dilakukan, jika salat dilaksanakan tanpa menjaga jarak penularan COVID-19 kemungkinan tinggi.
Baca juga: Membeludak, Ganjar Pranowo Sudah Prediksi Penyekatan Pemudik Bakal Jebol
“Kami berharap pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan perayaan hari besar umat muslim ini dapat berlangsung dengan aman dan nyaman tidak memicu merebaknya kasus COVID-19,” harapnya.
Selain itu bagi padukuhan yang masuk zona merah dan orange tidak dizinkan mengelar salat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang setempat.
Di luar zone tersebut, kuning dan hijau diperbolehkan, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Takbir keliling tidak boleh, tapi kalau takbir di masjid boleh,” kata Bupati Sleman Kustini, Selasa (11/5/2021).
Untuk salat Idul Fitri secara umum diperbolehkan di masjid atau di lapangan. Tetapi tetap harus menataati prokes dan kapasitasnya 50%.
Namun, bagi padukuhan yang zona merah resiko penularan COVID-19 tinggi dan zona orange resiko penularan COVID-19 sedang tidak diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri.
“Ini sudah kami sosialisasikan kepada masyaakat sehingga diharapkan dapat mematuhi dan mentaatinya,” paparnya.
Baca juga: Ratusan Pemudik Lolos Masuk Semarang, 7 di Antaranya Harus Isolasi Akibat COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo menambahkan, penerapan prokes harus ditegakkan dengan ketat.
Sebab, sulit mendeteksi bahwa jamaah aman dari paparan COVID-19. Meski cuci tangan dan pakai masker dilakukan, jika salat dilaksanakan tanpa menjaga jarak penularan COVID-19 kemungkinan tinggi.
Baca juga: Membeludak, Ganjar Pranowo Sudah Prediksi Penyekatan Pemudik Bakal Jebol
“Kami berharap pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan perayaan hari besar umat muslim ini dapat berlangsung dengan aman dan nyaman tidak memicu merebaknya kasus COVID-19,” harapnya.
(boy)
tulis komentar anda