Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling dan Halal Bihalal Lebaran
Selasa, 11 Mei 2021 - 16:37 WIB
Ilustrasi/Dok
SLEMAN - Pemkab Sleman melarang kegiatan takbir keliling lebaran 1442 H dan tidak melakukan halal bi hahal. Kebijakan ini untuk meminimalisir terjadinya kerumuaman dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu bagi padukuhan yang masuk zona merah dan orange tidak dizinkan mengelar salat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang setempat.
Di luar zone tersebut, kuning dan hijau diperbolehkan, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Takbir keliling tidak boleh, tapi kalau takbir di masjid boleh,” kata Bupati Sleman Kustini, Selasa (11/5/2021).
Selain itu bagi padukuhan yang masuk zona merah dan orange tidak dizinkan mengelar salat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang setempat.
Di luar zone tersebut, kuning dan hijau diperbolehkan, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Takbir keliling tidak boleh, tapi kalau takbir di masjid boleh,” kata Bupati Sleman Kustini, Selasa (11/5/2021).
Lihat Juga :