Gagal Terima THR, Pegawai Non-ASN Pemprov Jabar Diganjar Honor Satu Kali Gaji

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:11 WIB
"Jadi, saya titip media tidak menggunakan istilah THR ya karena melanggar, tapi kami sesuai aturan. Ada yang namanya honorarium tambahan yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka, clear ya," tuturnya.

Meski begitu, saat disinggung total dana yang disiapkan untuk membayar honorarium tambahan tersebut, Kang Emil mengaku belum mengetahui pasti.

"Ya, total non-ASN 21.000-an lebih, anggaran nggak hafal, nanti dicari," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar menyatakan, pemberian THR bagi pegawai non-ASN di daerah, termasuk Jabar terbentur aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Para pegawai non-ASN pun kini hanya bisa gigit jari karena THR yang dinanti-nantikan tak akan kunjung tiba.

Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengakui, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan dan keluhan terkait THR dari pegawai non-ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!