Gagal Terima THR, Pegawai Non-ASN Pemprov Jabar Diganjar Honor Satu Kali Gaji
Selasa, 11 Mei 2021 - 16:11 WIB
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk memberikan honorarium tambahan kepada para pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR) yang gagal mereka terima.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual seusai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, seusai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 memang disebutkan bahwa tidak ada istilah THR bagi pegawai non-ASN. Namun begitu, sebagai gantinya, Pemprov Jabar akan memberikan honorarium tambahan.
"Memang tidak ada istilah THR dalam aturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, tapi Pemerintah Provinsi Jabar akan memberikan yang namanya honorarium tambahan yang dipersilahkan digunakan untuk keperluan lebaran dan lain lain," ujar Kang Emil.
Menurut Kang Emil, honorarium yang akan dibagikan kepada sekitar 21.000 pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar tersebut besarannya satu kali gaji dari pendapatan yang biasa mereka terima setiap bulannya.
"Jadi, saya titip media tidak menggunakan istilah THR ya karena melanggar, tapi kami sesuai aturan. Ada yang namanya honorarium tambahan yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka, clear ya," tuturnya.
Meski begitu, saat disinggung total dana yang disiapkan untuk membayar honorarium tambahan tersebut, Kang Emil mengaku belum mengetahui pasti.
"Ya, total non-ASN 21.000-an lebih, anggaran nggak hafal, nanti dicari," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar menyatakan, pemberian THR bagi pegawai non-ASN di daerah, termasuk Jabar terbentur aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual seusai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, seusai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 memang disebutkan bahwa tidak ada istilah THR bagi pegawai non-ASN. Namun begitu, sebagai gantinya, Pemprov Jabar akan memberikan honorarium tambahan.
"Memang tidak ada istilah THR dalam aturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, tapi Pemerintah Provinsi Jabar akan memberikan yang namanya honorarium tambahan yang dipersilahkan digunakan untuk keperluan lebaran dan lain lain," ujar Kang Emil.
Menurut Kang Emil, honorarium yang akan dibagikan kepada sekitar 21.000 pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar tersebut besarannya satu kali gaji dari pendapatan yang biasa mereka terima setiap bulannya.
"Jadi, saya titip media tidak menggunakan istilah THR ya karena melanggar, tapi kami sesuai aturan. Ada yang namanya honorarium tambahan yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka, clear ya," tuturnya.
Meski begitu, saat disinggung total dana yang disiapkan untuk membayar honorarium tambahan tersebut, Kang Emil mengaku belum mengetahui pasti.
"Ya, total non-ASN 21.000-an lebih, anggaran nggak hafal, nanti dicari," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar menyatakan, pemberian THR bagi pegawai non-ASN di daerah, termasuk Jabar terbentur aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
tulis komentar anda