Pemkot Makassar Tegur 7 Perusahaan Lantaran Telat Cairkan THR

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:27 WIB
"Dari sanksi administrasi hingga pembekuan izin usaha. Itu jelas dan tertera semua. Dan, pemerintah pusat serius akan hal ini," katanya.

Baca juga:Mulai dari Perusahaan Konstruksi, Bank, hingga Migas Dilaporkan Soal THR

Selain itu para pelanggar, juga akan diberi sanksi tak bisa mengembangkan usaha bisnis. Jika mereka memiliki rencana melakukan ekspansi namun bersoal dengan THR karyawan, maka rencana itu harus dihentikan. "Sampai benar-benar hak karyawan diberikan," ungkap Irwan.

Irwan juga memastikan akan melakukan pengecekan di perusahaan saat jelang hari raya. "Pengecekan kita prioritaskan kepada laporan yang masuk. Jadi kita cek lagi dan pastikan semua THR disalurkan," paparnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!