Pemkot Makassar Tegur 7 Perusahaan Lantaran Telat Cairkan THR

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:27 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan teguran pada tujuh perusahaan lantaran belum memberikan tunjangan hari raya (THR) ke karyawannya. Jika tidak segera diindahkan maka pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.

Jelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Disnaker Makassar terus memantau proges pencairan THR . Tim dibentuk langsung untuk memastikan perusahaan menunaikan hak karyawan.



Baca juga:Pencairan THR Capai Rp16,28 Triliun, Segini yang Diterima PNS

Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan menyebutkan sudah tujuh perusahaan kena teguran lantaran tak mencairkan THR .

"Tetapi, kami sudah koordinasi dengan perusahaan bersangkutan dan berjanji akan segera mencairkan. Dan, yang dilaporkan itu semua perusahaan besar," kata Irwan, Senin (10/5).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!