Pemkot Makassar Tegur 7 Perusahaan Lantaran Telat Cairkan THR

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:27 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan teguran pada tujuh perusahaan lantaran belum memberikan tunjangan hari raya (THR) ke karyawannya. Jika tidak segera diindahkan maka pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.

Jelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Disnaker Makassar terus memantau proges pencairan THR . Tim dibentuk langsung untuk memastikan perusahaan menunaikan hak karyawan.

Baca Juga: THR


"Tetapi, kami sudah koordinasi dengan perusahaan bersangkutan dan berjanji akan segera mencairkan. Dan, yang dilaporkan itu semua perusahaan besar," kata Irwan, Senin (10/5).

Dia mengungkapkan hingga kini timnya terus turun di beberapa perusahaan untuk memastikan proses pencairan bisa dilakukan. Irwan menegaskan, THR wajib dicairkan secara penuh. Tidak ada alasan penundaan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar juga telah membuka posko aduan. Sosialisasi juga telah dijalankan. Pihaknya telah mendatangi langsung beberapa perusahaan.

Baca Juga: THR
Posko aduan kata Irwan, terbuka untuk semua laporan. Pihaknya juga mengungkapkan sanksi telah disiapkan kepada para pelanggar.

"Dari sanksi administrasi hingga pembekuan izin usaha. Itu jelas dan tertera semua. Dan, pemerintah pusat serius akan hal ini," katanya.

Baca Juga: THR
Irwan juga memastikan akan melakukan pengecekan di perusahaan saat jelang hari raya. "Pengecekan kita prioritaskan kepada laporan yang masuk. Jadi kita cek lagi dan pastikan semua THR disalurkan," paparnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content