Pemkot Makassar Tegur 7 Perusahaan Lantaran Telat Cairkan THR
Selasa, 11 Mei 2021 - 15:27 WIB
Dia mengungkapkan hingga kini timnya terus turun di beberapa perusahaan untuk memastikan proses pencairan bisa dilakukan. Irwan menegaskan, THR wajib dicairkan secara penuh. Tidak ada alasan penundaan.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar juga telah membuka posko aduan. Sosialisasi juga telah dijalankan. Pihaknya telah mendatangi langsung beberapa perusahaan.
Baca juga:DPR Minta Pemerintah Proaktif Soal Banyak Perusahaan Belum Bayar THR
"Jadi kita sudah melakukan sosialisasikan dengan mendatangi perusahaannya. Ada beberapa perusahaan yang kita jadikan sampel, yang mewakili representasi perusahaan di Makassar," ujarnya.
Proses sosialisasi berlangsung di pengujung April lalu. "Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan untuk tidak beri THR ," jelas dia.
Posko aduan kata Irwan, terbuka untuk semua laporan. Pihaknya juga mengungkapkan sanksi telah disiapkan kepada para pelanggar.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar juga telah membuka posko aduan. Sosialisasi juga telah dijalankan. Pihaknya telah mendatangi langsung beberapa perusahaan.
Baca juga:DPR Minta Pemerintah Proaktif Soal Banyak Perusahaan Belum Bayar THR
"Jadi kita sudah melakukan sosialisasikan dengan mendatangi perusahaannya. Ada beberapa perusahaan yang kita jadikan sampel, yang mewakili representasi perusahaan di Makassar," ujarnya.
Proses sosialisasi berlangsung di pengujung April lalu. "Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan untuk tidak beri THR ," jelas dia.
Posko aduan kata Irwan, terbuka untuk semua laporan. Pihaknya juga mengungkapkan sanksi telah disiapkan kepada para pelanggar.
Lihat Juga :