Pengiriman 4 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi
Jum'at, 22 Mei 2020 - 19:38 WIB
"Dan dari keterangan A, kita lakukan penelusuran dan kembali mengamankan barang bukti 200 dus rokok dari truk Toyota Dyna Ligh Truk yang dikemudikan oleh S," imbuhnya.
Heri menuturkan, dari total 4 juta batang rokok ilegal tersebut, berpotensi merugikan negara hingga Rp1,88 miliar. Dari hasil pemeriksaan, dua orang sopir tersebut, terduga hanya sebagai sarana pengangkut. Kemudian barang bukti 4 juta batang rokok yang merupakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos tersebut dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan untuk 2 orang sopir, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dan untuk barang sitaan akan segera ditindaklanjuti untuk nantinya dilakukan pemusnahan," tutup Heri.
Heri menuturkan, dari total 4 juta batang rokok ilegal tersebut, berpotensi merugikan negara hingga Rp1,88 miliar. Dari hasil pemeriksaan, dua orang sopir tersebut, terduga hanya sebagai sarana pengangkut. Kemudian barang bukti 4 juta batang rokok yang merupakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos tersebut dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan untuk 2 orang sopir, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dan untuk barang sitaan akan segera ditindaklanjuti untuk nantinya dilakukan pemusnahan," tutup Heri.
(alf)
Lihat Juga :