Pengiriman 4 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

Jum'at, 22 Mei 2020 - 19:38 WIB
loading...
Pengiriman 4 Juta Batang...
Bea Cukai Jambi mengamankan 4 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, di kawasan Jalan Lintas Timur Riau-Jambi, Jambi.
A A A
JAMBI - Bea Cukai tidak henti-hentinya melakukan pengawasan terhadap barang ilegal dan berbahaya, di tengah pandemi Covid-19. Beberapa waktu lalu tim petugas Bea Cukai Jambi mengamankan 4 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, di kawasan Jalan Lintas Timur Riau-Jambi, Jambi. Total 4 juta batang rokok ilegal tersebut diamankan dari dua truk yang berbeda, dengan masing-masing truk memuat sebanyak 200 dus rokok ilegal.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan sebuah truk yang dikemudikan oleh seorang laki-laki berinisial A. Sementara satu truk lainnya dikemudikan oleh seorang laki-laki berinisial S, yang berhasil diamankan setelah melakukan pengembangan terhadap A sebagai supir ekspidisi.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto mengatakan, aksi penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa tim intelijen, kemudian diketahui akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai dengan tujuan Jambi.

"Sekira pukul 10.30 WIB pada tanggal 18 April Tim kami berhasil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi berupa mobil Mitsubishi Light Truck, dan kita temui 200 dus rokok tanpa cukai beserta seorang sopir berinisial A, kemudian dari keterangan A, kita dapati bahwa dibelakang dia, masih ada satu truk, dengan muatan yang sama," jelas Heri.

"Dan dari keterangan A, kita lakukan penelusuran dan kembali mengamankan barang bukti 200 dus rokok dari truk Toyota Dyna Ligh Truk yang dikemudikan oleh S," imbuhnya.

Heri menuturkan, dari total 4 juta batang rokok ilegal tersebut, berpotensi merugikan negara hingga Rp1,88 miliar. Dari hasil pemeriksaan, dua orang sopir tersebut, terduga hanya sebagai sarana pengangkut. Kemudian barang bukti 4 juta batang rokok yang merupakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos tersebut dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dan untuk 2 orang sopir, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dan untuk barang sitaan akan segera ditindaklanjuti untuk nantinya dilakukan pemusnahan," tutup Heri.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved