Pemerintah Dinilai Ambigu Terapkan Protokol Kesehatan COVID-19
Jum'at, 22 Mei 2020 - 18:30 WIB
SOLO - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mendesak pemerintah menuangkan protokol kesehatan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).
"Saya agak resah karena di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 belum secara spesifik soal penerapan protokol kesehatan," kata Eva Yuliana saat mengecek Pos Pengamanan Lebaran di Tugu Makutho, Solo, Jumat (22/5/2020) sore. Sehingga dirinya mendorong pemerintah untuk segera membuat ketetapan terkait protokol kesehatan.
Upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan tenaga medis, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya, harus didukung atau didasari dengan payung hukum yang kuat. Dirinya melihat pemerintah belum memberikan payung hukum yang jelas terkait kewajiban yang harus dilakukan masyarakat di dalam protokol kesehatan.( )
Dengan adanya payung yang jelas, diyakini dapat memaksimalkan protokol kesehatan yang ditetapkan. Sejauh ini, protokol kesehatan dinilai baru sebatas imbauan saja. Seperti memakai masker, tidak boleh berkerumunan hingga tetap berada di dalam rumah. "Saya melihat pemerintah pusat agak ambigu dalam hal ini. Saya berharap pemerintah konsisten dalam menghadapi COVID-19," katanya.
Dengan ketetapan yang jelas, maka protokol kesehatan bukan hanya sekedar imbauan. Melainkan kewajiban yang harus dipatuhi hingga ada punishment yang jelas. Pihaknya siap mendukung langkah pemerintah dalam penanganan COVID-19, namun pemerintah juga harus memiliki ketetapan yang dapat dipegang bersama. "Kita berjuang bersatu dan bagaimana berdamai dengan COVID-19," katanya.
"Saya agak resah karena di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 belum secara spesifik soal penerapan protokol kesehatan," kata Eva Yuliana saat mengecek Pos Pengamanan Lebaran di Tugu Makutho, Solo, Jumat (22/5/2020) sore. Sehingga dirinya mendorong pemerintah untuk segera membuat ketetapan terkait protokol kesehatan.
Upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan tenaga medis, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya, harus didukung atau didasari dengan payung hukum yang kuat. Dirinya melihat pemerintah belum memberikan payung hukum yang jelas terkait kewajiban yang harus dilakukan masyarakat di dalam protokol kesehatan.( )
Dengan adanya payung yang jelas, diyakini dapat memaksimalkan protokol kesehatan yang ditetapkan. Sejauh ini, protokol kesehatan dinilai baru sebatas imbauan saja. Seperti memakai masker, tidak boleh berkerumunan hingga tetap berada di dalam rumah. "Saya melihat pemerintah pusat agak ambigu dalam hal ini. Saya berharap pemerintah konsisten dalam menghadapi COVID-19," katanya.
Dengan ketetapan yang jelas, maka protokol kesehatan bukan hanya sekedar imbauan. Melainkan kewajiban yang harus dipatuhi hingga ada punishment yang jelas. Pihaknya siap mendukung langkah pemerintah dalam penanganan COVID-19, namun pemerintah juga harus memiliki ketetapan yang dapat dipegang bersama. "Kita berjuang bersatu dan bagaimana berdamai dengan COVID-19," katanya.
(abd)
tulis komentar anda