Bule Penyelenggara Kelas Orgasme Resmi Diusir dari Bali
Minggu, 09 Mei 2021 - 16:58 WIB
DENPASAR - Heboh yoga bertajuk kelas orgasme di Ubud, Bali, berakhir sudah. Christopher Kyle Martin (38), warga negara Kanada sebagai penyelenggara akhirnya dideportasi, Minggu (9/5/2021).
"Ini (kelas orgasme) sudah merusak citra pariwisata bali. Tidak menghormati nilai-nilai budaya Bali," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali di Denpasar.
Dia menandaskan, Bali sangat menerima wisatawan mancanegara, tapi wisman yang bermartabat, menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat setempat.
Koster mengatakan akan makin tegas dan tidak akan mentolerir warga negara asing yang melanggar hukum dan menciptakan keresahan di Bali. "Sudah terlalu lama hal-hal seperti ini dibiarkan," imbuhnya. Baca: Tidak Mau Ambil Risiko Hukum, Kadis PUPR Maluku Utara Pilih Mundur.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Christopher dinyatakan bersalah mengganggu ketertiban umum sehingga layak dideportasi sebagaimana diatur dalam pasal 75 huruf a UU No 6 Tahun 2016 tentang keimigrasian.
Christopher dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.20 Wita. Selanjutnya dia diterbangkan dari Jakarta-Doha-Kanada menggunakan Qatar Airways. Baca Juga: Polisi di Lapangan Diminta Waspadai Lonjakan Pemudik Saat Mendekati Lebaran.
"Ini (kelas orgasme) sudah merusak citra pariwisata bali. Tidak menghormati nilai-nilai budaya Bali," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali di Denpasar.
Dia menandaskan, Bali sangat menerima wisatawan mancanegara, tapi wisman yang bermartabat, menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat setempat.
Koster mengatakan akan makin tegas dan tidak akan mentolerir warga negara asing yang melanggar hukum dan menciptakan keresahan di Bali. "Sudah terlalu lama hal-hal seperti ini dibiarkan," imbuhnya. Baca: Tidak Mau Ambil Risiko Hukum, Kadis PUPR Maluku Utara Pilih Mundur.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Christopher dinyatakan bersalah mengganggu ketertiban umum sehingga layak dideportasi sebagaimana diatur dalam pasal 75 huruf a UU No 6 Tahun 2016 tentang keimigrasian.
Christopher dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.20 Wita. Selanjutnya dia diterbangkan dari Jakarta-Doha-Kanada menggunakan Qatar Airways. Baca Juga: Polisi di Lapangan Diminta Waspadai Lonjakan Pemudik Saat Mendekati Lebaran.
(nag)
tulis komentar anda