Komisi II DPRD Kota Medan Soroti Penggunaan Dana BOS dan Uang Sekolah

Jum'at, 22 Mei 2020 - 16:07 WIB
Menurutnya, dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer. Jika sebelumnya hanya 50 persen dari dana BOS yang dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer, kini kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan pembayaran.

Kebijakan itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud juga menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Satu persyaratan yang wajib adalah, guru atau tenaga honorer tersebut yang menerima gaji dari dana BOS telah tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Catatan penting lainnya adalah, penerima gaji dari dana BOS merupakan guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi serta memenuhi beban mengajar, termasuk belajar dari rumah.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!