Komisi II DPRD Kota Medan Soroti Penggunaan Dana BOS dan Uang Sekolah

Jum'at, 22 Mei 2020 - 16:07 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rahman menyoroti penggunaan dana BOS dan uang sekolah peserta didik. Foto/ist
MEDAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rahman menyoroti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang sekolah peserta didik selama pandemi Covid-19 ini.

Dia mengingatkan Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap agar penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masa pandemi Covid-19. Terutama soal penggajian guru honorer. (Baca juga : 1 0 Warga Reaktif Corona, Pengunjung dan Pedagang Pasar Tradisionil di Batubara Dirapid Test )



Karena menurutnya, tujuan utama Kemendikbud mengeluarkan juknis dana BOS tersebut salah salah satunya untuk mensejahterakan para guru honorer.

"Plt Kadis Pendidikan Kota Medan harus menginstruksikan dan mengimbau kepada seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan Negeri Medan agar disampaikan ke seluruh kepala sekolah. Guru-guru honorer harus betul-betul diperhatikan," ujar Aulia Rahman, Jumat (22/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!