Komisi II DPRD Kota Medan Soroti Penggunaan Dana BOS dan Uang Sekolah

Jum'at, 22 Mei 2020 - 16:07 WIB
loading...
Komisi II DPRD Kota...
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rahman menyoroti penggunaan dana BOS dan uang sekolah peserta didik. Foto/ist
A A A
MEDAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rahman menyoroti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang sekolah peserta didik selama pandemi Covid-19 ini.

Dia mengingatkan Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap agar penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masa pandemi Covid-19. Terutama soal penggajian guru honorer. (Baca juga : 1 0 Warga Reaktif Corona, Pengunjung dan Pedagang Pasar Tradisionil di Batubara Dirapid Test )

Karena menurutnya, tujuan utama Kemendikbud mengeluarkan juknis dana BOS tersebut salah salah satunya untuk mensejahterakan para guru honorer.

"Plt Kadis Pendidikan Kota Medan harus menginstruksikan dan mengimbau kepada seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan Negeri Medan agar disampaikan ke seluruh kepala sekolah. Guru-guru honorer harus betul-betul diperhatikan," ujar Aulia Rahman, Jumat (22/5/2020).

Apalagi pada masa pandemi Covid-19 saat ini yang bersamaan dengan Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriah. Pria yang akrab disapa Aman itu berharap, para guru honorer bisa merayakan meski dalam masa pandemi Covid-19.

Dia akan mengawasi penggunaan dana BOS agar sesuai dengan juknis. Karena sudah menjadi tupoksinya sebagai Ketua Komisi II yang membawahi perihal pendidikan.

Kepada guru honorer dia mengimbau, agar melaporkan jika dalam pelaksanaannya tidam sesuai juknks dari Kemendikbud. "Kalau guru honorer tidak menerima sesuai juknis laporkan ke saya," tuturnya. (Baca juga : Kapolda Sumut Sambangi Korban Kebakaran dan Berikan Sembako di Medan Area )

Selain itu, dia juga menyoroti soal uang sekolah. Dia mengimbau agar sekolah swasta memberikan keringanan uang sekolah atau SPP.

"Sekolah swasta harus berikan kompensasi untuk murid yang tidak mampu. Jangan meminta uang sekolah 100 persen. Kita harus gunakan sisi kemanusiaan di masa pandemi ini," terangnya.

Menurutnya, dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer. Jika sebelumnya hanya 50 persen dari dana BOS yang dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer, kini kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan pembayaran.

Kebijakan itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud juga menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Satu persyaratan yang wajib adalah, guru atau tenaga honorer tersebut yang menerima gaji dari dana BOS telah tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Catatan penting lainnya adalah, penerima gaji dari dana BOS merupakan guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi serta memenuhi beban mengajar, termasuk belajar dari rumah.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Dokumen BOS dan DAK...
Dokumen BOS dan DAK di Dinas Pendidikan Maluku Diduga Dicuri, Korwil Partai Perindo Dody Toisuta: Usut Tuntas
Polres Bekasi Tetapkan...
Polres Bekasi Tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
Korupsi Dana BOS untuk...
Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepsek di Lampung Utara Diringkus
Pungutan Perpisahan...
Pungutan Perpisahan Dinilai Bebani Orang Tua, Legislator Perindo Minta Disdik Kota Medan Bertindak
Kemenag Salurkan BOS...
Kemenag Salurkan BOS Pesantren Rp111,9 Miliar Jelang Lebaran
Relaksasi Dana BOSP...
Relaksasi Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Bayar Honor Guru Non ASN
Rekomendasi
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved