Anggota DPRD Gemparkan Grobokan, Ditangkap Polisi Saat Asyik Mabuk Ganja

Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:08 WIB
TK mengaku telah bertransaksi ganja sebanyak dua kali dalam waktu lima bulan terakhir, dengan sistem online. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga bahwa TH adalah pengkonsusi narkoba dan bukan pengedar.

Baca juga: Pemudik Cantik Bermobil Mewah Marah Saat Diminta Putar Balik di Tol Cipali

Sementara pengedar ganja via online yang sudah di kantongi identitasnya, masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa ganja seberat 23,8 gram, ponsel, serta bukti paket pengiriman via online.

TH kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Grobogan, untuk kepentingan penyelidikan, dan dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi. Atas pebuatannya, TH dijerat pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!