Anggota DPRD Gemparkan Grobokan, Ditangkap Polisi Saat Asyik Mabuk Ganja

Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:08 WIB
Seorang anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Jateng, ditangkap polisi saat asyik mengkonsumsi ganja. Foto/iNews TV/Rustaman Nusantara
GROBOGAN - Asyik mengkonsumi ganja , anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Jateng, ditangkap Satreskoba Polres Grobogan. Wakil rakyat berinisial TH ini, ditangkap di rumahnya dan hasil tes urinenya positif mengkonsumsi narkoba .



TH tak berkutik saat polisi merangsek masuk ke dalam salah satu kamar rumahnya. Polisi juga menggeledah seluruh ruangan kamar oknum anggota dewan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati bungkusan plastik berisikan ganja yang masih tersisa, serta sebuah bungkusan paket online yang digunakan untuk mengirim ganja .



Kapolres Grobogan, AKBP Yury Leonard Siahaan menjelaskan, saat digerebeg pelaku sudah dalam kondis teler seusai mengisap ganja di dalam kamar. "TH langsung kami tangkap dan dibawa ke Polres Gerobogan guna penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.



Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Yury menyebutkan, pelaku mengaku sering mengalami insomnia atau susah tidur sejak lima bulan lalu. Setelah mencari di internet, pelaku menemukan cara untuk menyembuhkan insomnia dengan cepat, yakni mengkonsumsi narkoba . "Pelaku mengakui setelah mengkonsumsi ganja , kondisi tubuhnya menjadi serasa nyaman dan bisa berkatifitas kembali dengan kondisi fit," tuturnya.

TK mengaku telah bertransaksi ganja sebanyak dua kali dalam waktu lima bulan terakhir, dengan sistem online. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga bahwa TH adalah pengkonsusi narkoba dan bukan pengedar.



Sementara pengedar ganja via online yang sudah di kantongi identitasnya, masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa ganja seberat 23,8 gram, ponsel, serta bukti paket pengiriman via online.

TH kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Grobogan, untuk kepentingan penyelidikan, dan dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi. Atas pebuatannya, TH dijerat pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content