Wanita Cantik Ini Raup Rp48 Miliar dari Penipuan Investasi Tanah di Surabaya

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:27 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan dari tersangka LY (baju tahanan biru). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jatim membongkar kasus penipuan pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Kota Surabaya dengan tersangka wanita cantik berinisial LY (48). LY diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga: Tragis! Ibu, Anak dan Cucu Tewas Tewas Tertabrak Pikap Usai Belanja Lebaran





Tersangka yang diketahui sebagai warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Pada 2005 dan 2006 kasus ditangani Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangani Polda Jatim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!