Wanita Cantik Ini Raup Rp48 Miliar dari Penipuan Investasi Tanah di Surabaya
Kamis, 06 Mei 2021 - 21:27 WIB
Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, tersangka memiliki keahlian bisa meyakinkan korban. Hingga si korban tidak sadar dan dalam waktu 6 bulan secara bertahap korban memberikan uang sebanyak Rp48 miliar kepada tersangka.
"Untuk kasus ini, kita kenakan pasal TPPU, sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor. Jadi aset tidak hilang dan bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
"Untuk kasus ini, kita kenakan pasal TPPU, sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor. Jadi aset tidak hilang dan bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
(shf)
Lihat Juga :