Pemkab Kepulauan Anambas Kembali Raih Penghargaan WTP
Kamis, 06 Mei 2021 - 14:36 WIB
Penghargaan WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan, bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari korupsi. Namun, hal itu menandakan bahwa tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah baik.
Penilaian atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan atas empat kriteria, yaitu:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Kecukupan Pengungkapan
3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Penilaian atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan atas empat kriteria, yaitu:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Kecukupan Pengungkapan
3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Lihat Juga :