Polda Jateng Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tanpa Izin
Rabu, 05 Mei 2021 - 20:18 WIB
Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial PFdan PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 box @25 pcs yang diduga tidak memiliki ijin edar.
Baca juga: Wanita Cantik Pengirim Takjil Maut dan Anggota Polisi yang Jadi Target Peracunan Ternyata Sudah Menikah Siri
Selang beberapa jam kemudian, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jalan Perak No. 9 Kwaron 2 Bangetayu Semarang yang merupakan rumah milik SPM.
Di tempat tersebut, penyidik menemukan barang bukti ratusan boks alat rapid antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar. “Modus operasinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan," kata Dirreskrimsus.
“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan," kata Kapolda.
Dari pengakuan pelaku, dalam seminggu pelaku dapat menjual 300-400 boks x 100.000,- = Rp40.000.000 atau Rp160.000.000 setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp800.000.000, pendapatan bersih.
Baca juga: Wanita Cantik Pengirim Takjil Maut dan Anggota Polisi yang Jadi Target Peracunan Ternyata Sudah Menikah Siri
Selang beberapa jam kemudian, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jalan Perak No. 9 Kwaron 2 Bangetayu Semarang yang merupakan rumah milik SPM.
Di tempat tersebut, penyidik menemukan barang bukti ratusan boks alat rapid antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar. “Modus operasinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan," kata Dirreskrimsus.
“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan," kata Kapolda.
Dari pengakuan pelaku, dalam seminggu pelaku dapat menjual 300-400 boks x 100.000,- = Rp40.000.000 atau Rp160.000.000 setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp800.000.000, pendapatan bersih.
Lihat Juga :