Polda Jateng Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tanpa Izin

Rabu, 05 Mei 2021 - 20:18 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi gelar pengungkapan kasus peredaran alat rapid antigen tanpa izin edar. Foto: Istimewa
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jalan Paradise Sunter Jakarta Utara . Tersangka mengedarkan alat rapid antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald.



Diketahui, sejak Januari 2021, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa marak penjualan alat kesehatan yang berupa alat rapid test antigen Covid-19 merk clongene di wilayah Jawa Tengah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clongene secara COD di Jalan Cemara III No.3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.



Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial PFdan PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 box @25 pcs yang diduga tidak memiliki ijin edar.



Selang beberapa jam kemudian, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jalan Perak No. 9 Kwaron 2 Bangetayu Semarang yang merupakan rumah milik SPM.

Di tempat tersebut, penyidik menemukan barang bukti ratusan boks alat rapid antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar. “Modus operasinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan," kata Dirreskrimsus.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More