Polemik SK Bupati Soal Pajak Parkir Bandara Diakui Keliru dan Tak Berlaku

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
"Kami akui ini sebuah kekeliruan dari kami. Judul SK-nya sudah benar, tapi yang jadi masalah itu di diktum kedua. Seharusnya kata tarif diganti menjadi ketetapan pajak yang memang kewenangan bupati," kata Kepala Badan Keuangan Maros, Sam Sophyan.

Sam menambahkan, pihaknya memang telah menggodok surat itu bersama bagian hukum sejak 19 Oktober 2020 lalu. Menurutnya, kewenangan Bupati memang bisa memberikan keringanan ketetapan pajak pada objek pajak tertentu, tapi bukan pada tarif yang sudah ditentukan di Perda terkait parkir.

"Kita juga punya dasar membuat SK itu, tapi memang hanya keliru di diktum keduanya. Jadi memang SK tidak bisa membatalkan Perda yang memuat tarif 30 persen itu," lanjutnya.

Baik Inspektorat maupun Bagian Hukum juga tak membantah kekeliruan dalam SK Bupati itu. Inspektorat sendiri akan turun melakukan pemeriksaan setoran pajak parkir itu. Sementara Bagian Hukum sudah mengajukan pembatalan SK ke Bupati baru.

"Nah yang dibayarkan pihak AP selama dua bulan ini, pasti akan kita temukan selisihnya dan akan dianggap kekurangan bayar. Artinya, sisanya wajib dibayarkan sesuai dengan Perda Parkir 30 persen itu," kata Kepala Inspektorat, Agustam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!