Polemik SK Bupati Soal Pajak Parkir Bandara Diakui Keliru dan Tak Berlaku

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
Polemik SK Bupati soal pajak parkir bandara dinilai keliru. Foto: Sindonews/dok
MAROS - Surat Keputusan (SK) Bupati Maros tentang keringanan ketetapan pajak kepada Bandara Hasanuddin dinyatakan tidak berlaku dan cacat demi hukum. Pihak Bandara pun diminta untuk tetap membayar kekurangan pajak parkir sesuai Perda yakni sebesar 30%.

Selain dinyatakan tidak berlaku, SK yang ditandatangani oleh mantan Bupati Maros , Hatta Rahman itu, juga diakui sebagai sebuah kekeliruan. Pasalnya, dalam diktum kedua SK itu memuat frasa pengurangan tarif, yang seharusnya adalah ketetapan pajak.



Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua DPRD Maros, Patarai Amir dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait di ruang paripurna DPRD Maros, Jalan Lanto Dg Pasewang, Rabu (05/05/2021).

Baca Juga: Kenaikan Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Mendadak Ramai, Pengguna Jasa Mengeluh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!