Polemik SK Bupati Soal Pajak Parkir Bandara Diakui Keliru dan Tak Berlaku

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
Polemik SK Bupati soal pajak parkir bandara dinilai keliru. Foto: Sindonews/dok
MAROS - Surat Keputusan (SK) Bupati Maros tentang keringanan ketetapan pajak kepada Bandara Hasanuddin dinyatakan tidak berlaku dan cacat demi hukum. Pihak Bandara pun diminta untuk tetap membayar kekurangan pajak parkir sesuai Perda yakni sebesar 30%.

Selain dinyatakan tidak berlaku, SK yang ditandatangani oleh mantan Bupati Maros , Hatta Rahman itu, juga diakui sebagai sebuah kekeliruan. Pasalnya, dalam diktum kedua SK itu memuat frasa pengurangan tarif, yang seharusnya adalah ketetapan pajak.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua DPRD Maros, Patarai Amir dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait di ruang paripurna DPRD Maros, Jalan Lanto Dg Pasewang, Rabu (05/05/2021).





"Kami akui ini sebuah kekeliruan dari kami. Judul SK-nya sudah benar, tapi yang jadi masalah itu di diktum kedua. Seharusnya kata tarif diganti menjadi ketetapan pajak yang memang kewenangan bupati," kata Kepala Badan Keuangan Maros, Sam Sophyan.

Sam menambahkan, pihaknya memang telah menggodok surat itu bersama bagian hukum sejak 19 Oktober 2020 lalu. Menurutnya, kewenangan Bupati memang bisa memberikan keringanan ketetapan pajak pada objek pajak tertentu, tapi bukan pada tarif yang sudah ditentukan di Perda terkait parkir.

"Kita juga punya dasar membuat SK itu, tapi memang hanya keliru di diktum keduanya. Jadi memang SK tidak bisa membatalkan Perda yang memuat tarif 30 persen itu," lanjutnya.

Baik Inspektorat maupun Bagian Hukum juga tak membantah kekeliruan dalam SK Bupati itu. Inspektorat sendiri akan turun melakukan pemeriksaan setoran pajak parkir itu. Sementara Bagian Hukum sudah mengajukan pembatalan SK ke Bupati baru.

"Nah yang dibayarkan pihak AP selama dua bulan ini, pasti akan kita temukan selisihnya dan akan dianggap kekurangan bayar. Artinya, sisanya wajib dibayarkan sesuai dengan Perda Parkir 30 persen itu," kata Kepala Inspektorat, Agustam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content