Polemik SK Bupati Soal Pajak Parkir Bandara Diakui Keliru dan Tak Berlaku

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB


Sementara itu pihak Angkasa Pura melalui General Managernya, Wahyudin juga tak menampik dirinya pernah mengajukan permohonan penurunan tarif parkir ke Pemkab. Pertimbangannya, karena merugi sejak pandemi Covid-19. Meski begitu dia siap membayar selisih setoran parkir itu.

"Secara koorporasi Angkasa Pura itu tahun 2020 rugi Rp2,9 Triliun. Kalau kami di bandara Ujung Pandang sendiri itu kerugiannya mencapai Rp2,9 triliun. Itupun kami paling kecil se Indonesia. Soal itu (kekurangan) kami siap bayar ke Pemkab," kata Wahyudi.

Selain membahas SK, dalam RDP itu juga dibahas terkait kenaikan tarif parkir di Bandara Hasanuddin yang sempat diprotes. Disepakati, kenaikan tarif parkir akan berlaku jika fasilitas parkir di Bandara sudah bisa digunakan seluruhnya.
(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content