Polemik SK Bupati Soal Pajak Parkir Bandara Diakui Keliru dan Tak Berlaku

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
Polemik SK Bupati Soal...
Polemik SK Bupati soal pajak parkir bandara dinilai keliru. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAROS - Surat Keputusan (SK) Bupati Maros tentang keringanan ketetapan pajak kepada Bandara Hasanuddin dinyatakan tidak berlaku dan cacat demi hukum. Pihak Bandara pun diminta untuk tetap membayar kekurangan pajak parkir sesuai Perda yakni sebesar 30%.

Selain dinyatakan tidak berlaku, SK yang ditandatangani oleh mantan Bupati Maros , Hatta Rahman itu, juga diakui sebagai sebuah kekeliruan. Pasalnya, dalam diktum kedua SK itu memuat frasa pengurangan tarif, yang seharusnya adalah ketetapan pajak.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua DPRD Maros, Patarai Amir dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait di ruang paripurna DPRD Maros, Jalan Lanto Dg Pasewang, Rabu (05/05/2021).

Baca Juga: Kenaikan Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Mendadak Ramai, Pengguna Jasa Mengeluh

"Kami akui ini sebuah kekeliruan dari kami. Judul SK-nya sudah benar, tapi yang jadi masalah itu di diktum kedua. Seharusnya kata tarif diganti menjadi ketetapan pajak yang memang kewenangan bupati," kata Kepala Badan Keuangan Maros, Sam Sophyan.

Sam menambahkan, pihaknya memang telah menggodok surat itu bersama bagian hukum sejak 19 Oktober 2020 lalu. Menurutnya, kewenangan Bupati memang bisa memberikan keringanan ketetapan pajak pada objek pajak tertentu, tapi bukan pada tarif yang sudah ditentukan di Perda terkait parkir.

"Kita juga punya dasar membuat SK itu, tapi memang hanya keliru di diktum keduanya. Jadi memang SK tidak bisa membatalkan Perda yang memuat tarif 30 persen itu," lanjutnya.

Baik Inspektorat maupun Bagian Hukum juga tak membantah kekeliruan dalam SK Bupati itu. Inspektorat sendiri akan turun melakukan pemeriksaan setoran pajak parkir itu. Sementara Bagian Hukum sudah mengajukan pembatalan SK ke Bupati baru.

"Nah yang dibayarkan pihak AP selama dua bulan ini, pasti akan kita temukan selisihnya dan akan dianggap kekurangan bayar. Artinya, sisanya wajib dibayarkan sesuai dengan Perda Parkir 30 persen itu," kata Kepala Inspektorat, Agustam.

Baca Juga: H-2 Larangan Mudik, Penumpang Pesawat Padati Bandara Sultan Hasanuddin

Sementara itu pihak Angkasa Pura melalui General Managernya, Wahyudin juga tak menampik dirinya pernah mengajukan permohonan penurunan tarif parkir ke Pemkab. Pertimbangannya, karena merugi sejak pandemi Covid-19. Meski begitu dia siap membayar selisih setoran parkir itu.

"Secara koorporasi Angkasa Pura itu tahun 2020 rugi Rp2,9 Triliun. Kalau kami di bandara Ujung Pandang sendiri itu kerugiannya mencapai Rp2,9 triliun. Itupun kami paling kecil se Indonesia. Soal itu (kekurangan) kami siap bayar ke Pemkab," kata Wahyudi.

Selain membahas SK, dalam RDP itu juga dibahas terkait kenaikan tarif parkir di Bandara Hasanuddin yang sempat diprotes. Disepakati, kenaikan tarif parkir akan berlaku jika fasilitas parkir di Bandara sudah bisa digunakan seluruhnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Heran Muncul...
Pramono Heran Muncul Isu Tarif Parkir Jakarta Jadi Rp30.000/Jam
Siap-siap, Tarif Parkir...
Siap-siap, Tarif Parkir di Jakarta akan Naik
Tarif Parkir di Bandara...
Tarif Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Naik Mulai 23 September, Ini Rinciannya
Pergoki Jukir Tarik...
Pergoki Jukir Tarik Tarif Parkir Rp35 Ribu, Wali Kota Eri Cahyadi: Malu-maluin Surabaya!
Viral Oknum TNI AU dan...
Viral Oknum TNI AU dan Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Ribut dengan Driver Taksi Online
Viral Pungli di Pantai...
Viral Pungli di Pantai Balekambang Malang, Polres Tangan Gelar Penyelidikan
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
Viral Anggota TNI dan...
Viral Anggota TNI dan Sopir Taksi Online Cekcok di Bandara Sultan Hasanuddin, Ini Penjelasan Kadispenau
Parkir Liar di PRJ Menjamur,...
Parkir Liar di PRJ Menjamur, Tarifnya sampai Rp20.000 per Motor
Rekomendasi
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved