Polisi Buka SP3, Kuasa Hukum Pelapor Optimistis Penyidik Profesional

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:00 WIB
Sekadar diketahui, perkara dugaan pemalsuan sertifikat rumah toko (ruko) milik Titi Sumawijaya yang berlokasi di Jalan Panglima Polim Raya No 51, Jakarta Selatam, oleh mafia tanah dan di balik nama kepada terlapor atas nama Andrew Darwis lalu diagunkan ke bank Rp18 miliar.

Dalam kasus ini, sudah ada lima orang yang dijadikan terpidana di sidang di PN Jakarta Selatan. Salah satu pelaku sudah meninggal dunia. Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur

Dalam kasus ini, Andrew Darwis dan Titi Sumawijaya sudah saling melapor ke polisi. Andrew melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian terkait pencemaran nama baik. Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!