Polisi Buka SP3, Kuasa Hukum Pelapor Optimistis Penyidik Profesional

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:00 WIB
loading...
Polisi Buka SP3, Kuasa...
Utomo Karim, Kuasa Hukum Titi Sumawijaya memperlihatkan putusan pengadilan yang memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Titi Sumawijaya, pelapor terhadap pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis mengaku bersyukur karena kasusnya yang sempat di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penyidik, kini telah dibuka kembali lewat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , pada 23 Maret 2021.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2021 telah membuka kembali penyidikan lanjutan kasus dugaan pencucian uang dan atau pemalsuan dan atau penipuan yang dilaporkan korban atau pelapor Titi Sumawijaya terhadap pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis. Penyidikan ini dilanjutkan berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus dan SP2HP dari Subdit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya ke Pelapor Titi Sumawijaya pada tanggal 3 Mei 2021.

Salah satu point penting yang menjadi dasar untuk dibukanya kembali SP3 kasus ini oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya sehingga penyidikan dapat dilanjutkan kembali adalah Putusan Sidang Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tanggal 23 Maret 2021 tentang tidak sahnya Penghentian Penyidikan dan diketemukan bukti yang cukup sebagaimana terlampir dalam Surat Putusan Sidang Pra-Peradilan PN Jaksel tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Utomo Karim optimistis penyidik akan profesional meluruskan perkara ini sampai tuntas. "Sehingga, keadilan yang sesungguhnya bisa didapatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021). Baca juga: SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan

Sekadar diketahui, perkara dugaan pemalsuan sertifikat rumah toko (ruko) milik Titi Sumawijaya yang berlokasi di Jalan Panglima Polim Raya No 51, Jakarta Selatam, oleh mafia tanah dan di balik nama kepada terlapor atas nama Andrew Darwis lalu diagunkan ke bank Rp18 miliar.

Dalam kasus ini, sudah ada lima orang yang dijadikan terpidana di sidang di PN Jakarta Selatan. Salah satu pelaku sudah meninggal dunia. Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur

Dalam kasus ini, Andrew Darwis dan Titi Sumawijaya sudah saling melapor ke polisi. Andrew melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian terkait pencemaran nama baik. Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Nusron Wahid Bicara...
Nusron Wahid Bicara Potensi JK Menang di Sengketa Lahan: 70 Persen tapi Nggak Menjamin
Rekomendasi
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved