Polisi Buka SP3, Kuasa Hukum Pelapor Optimistis Penyidik Profesional
Rabu, 05 Mei 2021 - 14:00 WIB
Utomo Karim, Kuasa Hukum Titi Sumawijaya memperlihatkan putusan pengadilan yang memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Titi Sumawijaya, pelapor terhadap pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis mengaku bersyukur karena kasusnya yang sempat di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penyidik, kini telah dibuka kembali lewat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , pada 23 Maret 2021.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2021 telah membuka kembali penyidikan lanjutan kasus dugaan pencucian uang dan atau pemalsuan dan atau penipuan yang dilaporkan korban atau pelapor Titi Sumawijaya terhadap pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis. Penyidikan ini dilanjutkan berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus dan SP2HP dari Subdit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya ke Pelapor Titi Sumawijaya pada tanggal 3 Mei 2021.
Salah satu point penting yang menjadi dasar untuk dibukanya kembali SP3 kasus ini oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya sehingga penyidikan dapat dilanjutkan kembali adalah Putusan Sidang Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tanggal 23 Maret 2021 tentang tidak sahnya Penghentian Penyidikan dan diketemukan bukti yang cukup sebagaimana terlampir dalam Surat Putusan Sidang Pra-Peradilan PN Jaksel tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Utomo Karim optimistis penyidik akan profesional meluruskan perkara ini sampai tuntas. "Sehingga, keadilan yang sesungguhnya bisa didapatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021). Baca juga: SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan
Selanjutnya, Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2021 telah membuka kembali penyidikan lanjutan kasus dugaan pencucian uang dan atau pemalsuan dan atau penipuan yang dilaporkan korban atau pelapor Titi Sumawijaya terhadap pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis. Penyidikan ini dilanjutkan berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus dan SP2HP dari Subdit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya ke Pelapor Titi Sumawijaya pada tanggal 3 Mei 2021.
Salah satu point penting yang menjadi dasar untuk dibukanya kembali SP3 kasus ini oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya sehingga penyidikan dapat dilanjutkan kembali adalah Putusan Sidang Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tanggal 23 Maret 2021 tentang tidak sahnya Penghentian Penyidikan dan diketemukan bukti yang cukup sebagaimana terlampir dalam Surat Putusan Sidang Pra-Peradilan PN Jaksel tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Utomo Karim optimistis penyidik akan profesional meluruskan perkara ini sampai tuntas. "Sehingga, keadilan yang sesungguhnya bisa didapatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021). Baca juga: SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan
Lihat Juga :