Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Gol di Jambi, 800 Gram Sabu Disita

Jum'at, 22 Mei 2020 - 12:56 WIB
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Sapta Budoyo saat jumpa pers mengatakan bahwa tersangka diamankan di Simpang Dusun Rantau Ikil. "Selain tersangka kita juga mengamankan BB sabu seberat 800 gram dan BB lainnya," ujarnya.

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, bahwa sabu tersebut dikirim dari Aceh dan akan dibawa ke Bungo. Para pelaku juga mengaku bahwa mereka mendapatkan upah sekali pengiriman sebesar Rp50 juta.

"Narkoba yang kita amankan seberat 800 gram ini kemungkinan sisa dari sudah didistribusikan pelaku. Dan besar kemungkinan narkoba yang masuk ke Bungo lebih dari 1 kg," jelasnya.

Kini, kedua tersangka dan BB sudah dibawa ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!