Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Gol di Jambi, 800 Gram Sabu Disita
Jum'at, 22 Mei 2020 - 12:56 WIB
JAMBI - Dua kurir narkoba Nasrudin als Nasrun (35), warga Desa Samuti Makmur, Kecamatan Gandapura, Bireuen dan Basyir (37) warga Dusun Pang Jareung, Provinsi Aceh, meringkuk di terali besi Sat Narkoba Polres Bungo, Jambi. Keduanya ditangkap saat melintas di Simpang Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai kain sarung merk pohon korma, satu buah kantong asoi plastik warna hitam, satu unit handpone samsung lipat warna putih, satu plastik transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 800 gram, satu unit mobil Toyota Avansa warna putih dengan BK 1231 IW beserta STNK, satu handpone Xiaomi warna gold.
Penangkapan kedua pelaku terjadi berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu unit kendaraan roda empat dengan ciri-ciri tertentu diduga mambawa paket narkotika jenis sabu yang hendak diantarkan ke Kabupaten Bungo. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang di informasikan tersebut.
Tepat di Simpang Dusun Rantau Ikil, Tim Opsnal yang dibackup oleh Piket Pos COVID-19 Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo berhasil menghentikan mobil yang di informasikan membawa paket narkotika tersebut. Setelah dihentikan, selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan dua orang yang berada dalam mobil namun salah seorang dari pelaku yang berperan sebagai supir mobil tersebut berhasil melarikan diri.
Pada saat penggeledahan mobil ditemukan satu helai kain sarung berisikan satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Sapta Budoyo saat jumpa pers mengatakan bahwa tersangka diamankan di Simpang Dusun Rantau Ikil. "Selain tersangka kita juga mengamankan BB sabu seberat 800 gram dan BB lainnya," ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, bahwa sabu tersebut dikirim dari Aceh dan akan dibawa ke Bungo. Para pelaku juga mengaku bahwa mereka mendapatkan upah sekali pengiriman sebesar Rp50 juta.
"Narkoba yang kita amankan seberat 800 gram ini kemungkinan sisa dari sudah didistribusikan pelaku. Dan besar kemungkinan narkoba yang masuk ke Bungo lebih dari 1 kg," jelasnya.
Kini, kedua tersangka dan BB sudah dibawa ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai kain sarung merk pohon korma, satu buah kantong asoi plastik warna hitam, satu unit handpone samsung lipat warna putih, satu plastik transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 800 gram, satu unit mobil Toyota Avansa warna putih dengan BK 1231 IW beserta STNK, satu handpone Xiaomi warna gold.
Penangkapan kedua pelaku terjadi berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu unit kendaraan roda empat dengan ciri-ciri tertentu diduga mambawa paket narkotika jenis sabu yang hendak diantarkan ke Kabupaten Bungo. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang di informasikan tersebut.
Tepat di Simpang Dusun Rantau Ikil, Tim Opsnal yang dibackup oleh Piket Pos COVID-19 Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo berhasil menghentikan mobil yang di informasikan membawa paket narkotika tersebut. Setelah dihentikan, selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan dua orang yang berada dalam mobil namun salah seorang dari pelaku yang berperan sebagai supir mobil tersebut berhasil melarikan diri.
Pada saat penggeledahan mobil ditemukan satu helai kain sarung berisikan satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Sapta Budoyo saat jumpa pers mengatakan bahwa tersangka diamankan di Simpang Dusun Rantau Ikil. "Selain tersangka kita juga mengamankan BB sabu seberat 800 gram dan BB lainnya," ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, bahwa sabu tersebut dikirim dari Aceh dan akan dibawa ke Bungo. Para pelaku juga mengaku bahwa mereka mendapatkan upah sekali pengiriman sebesar Rp50 juta.
"Narkoba yang kita amankan seberat 800 gram ini kemungkinan sisa dari sudah didistribusikan pelaku. Dan besar kemungkinan narkoba yang masuk ke Bungo lebih dari 1 kg," jelasnya.
Kini, kedua tersangka dan BB sudah dibawa ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.
(zai)
tulis komentar anda