Hari Ini, PN Jakbar Gelar Sidang Lanjutan John Kei Cs

Selasa, 04 Mei 2021 - 06:35 WIB
Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa John Kei, dengan lima pasal berlapis. Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Baca juga: Perkara Terpopuler di Kejari Tangerang; Kasus Anak Wakil Wali Kota dan John Kei

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, kata jaksa, John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!