Hari Ini, PN Jakbar Gelar Sidang Lanjutan John Kei Cs

Selasa, 04 Mei 2021 - 06:35 WIB
loading...
Hari Ini, PN Jakbar...
John Refra alias John Kei. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei Cs hari ini, Selasa (4/5/2021). Agenda sidang dijadwalkan yakni pemeriksaan terhadap para terdakwa.

"Sidang lanjutan hari Selasa 4 Mei 2021 mulai pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dikonfirmasi. Baca juga: Putri Sulung John Kei Sebut Nus Kei Utang Rp1 Milliar ke Papanya

Sementara itu, Kuasa Hukum John Kei Anton Sudanto mengaku tim kuasa hukum sudah mempersiapkan untuk sidang hari ini, ia juga menyebut para kliennya akan membuka fakta secara terang benderang di meja persidangan.

Diketahui John Kei sendiri didakwa pasal berlapis atas matinya rekan Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin, di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu 21 April 2021. Baca juga: JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa John Kei, dengan lima pasal berlapis. Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Baca juga: Perkara Terpopuler di Kejari Tangerang; Kasus Anak Wakil Wali Kota dan John Kei

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, kata jaksa, John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Rekomendasi
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved