5 Kriteria Warga yang Boleh Urus SIKM Jakarta

Selasa, 04 Mei 2021 - 03:30 WIB
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil atau bersalin.

4. Pendamping ibu hamil 1 orang.

5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," tutupnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!