5 Kriteria Warga yang Boleh Urus SIKM Jakarta
Selasa, 04 Mei 2021 - 03:30 WIB
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil atau bersalin.
4. Pendamping ibu hamil 1 orang.
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.
"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," tutupnya.
3. Ibu hamil atau bersalin.
4. Pendamping ibu hamil 1 orang.
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.
"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," tutupnya.
(jon)
Lihat Juga :