5 Kriteria Warga yang Boleh Urus SIKM Jakarta

Selasa, 04 Mei 2021 - 03:30 WIB
loading...
5 Kriteria Warga yang...
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta guna membantu pemerintah pusat dalam aturan larangan mudik. Periode SIKM ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan ini bukan yang pertama sebelumnya pada tahun lalu Pemprov DKI memberlakukan hal serupa untuk menekan mobilitas warga keluar masuk Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Gubernur DKI: SIKM Diumumkan Pekan Depan

"Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Senin (3/5/2021).

Aturan tentang SIKM bakal diatur dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub). Proses memperoleh SIKM, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta serta melampirkan identitas.

Lalu, data yang telah dimasukkan Jakevo akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Bila sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan," ucap Ariza.
Baca juga: DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021

"Dari sebelumnya tingkat provinsi sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," sambungnya.

Adapun pemohon yang dimungkinkan diberikan SIKM hanya 5 kriteria sebagai berikut:

1. Kunjungan keluarga karena sakit.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil atau bersalin.
4. Pendamping ibu hamil 1 orang.
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," tutupnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved