5 Kriteria Warga yang Boleh Urus SIKM Jakarta

Selasa, 04 Mei 2021 - 03:30 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta guna membantu pemerintah pusat dalam aturan larangan mudik. Periode SIKM ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan ini bukan yang pertama sebelumnya pada tahun lalu Pemprov DKI memberlakukan hal serupa untuk menekan mobilitas warga keluar masuk Jakarta di tengah pandemi Covid-19.



Baca juga: Soal Larangan Mudik, Gubernur DKI: SIKM Diumumkan Pekan Depan

"Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Senin (3/5/2021).

Aturan tentang SIKM bakal diatur dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub). Proses memperoleh SIKM, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta serta melampirkan identitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!