DPRD Kobar Rampungkan Pembahasan 8 Ranperda Menjadi Perda
Senin, 03 Mei 2021 - 17:11 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng telah menyelesaikan pembahasan 8 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda. Pembahasan tersebut masuk dalam masa sidang I tahun 2021 yang ditutup pada rapat paripurna, pada pekan lalu.
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan, DPRD dan pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan 8 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yang saat ini masih dalam proses evaluasi oleh gubernur Kalimantan Tengah. "Sesuai dengan pelaksanaan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, 8 Ranperda sudah selesai dibahas dan masih dievaluasi oleh Pemprov," kata Rusdi.
Adapun 8 peraturan daerah tersebut antara lain, yaitu peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Peraturan daerah tentang pembentukan kepemudaan. Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang pajak sarang burung walet.
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Air Tanah.
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah.
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dalam agenda rapat paripurna kali ini juga disampaikan pembukaan masa sidang II Tahun 2021. Dalam masa sidang IIyang telah disusun bersama pemerintah daerah Kobar, akan membahas regulasi 6 Ranperda. Baca: Pekan Ketiga Ramadhan Stok Pangan di Bangka Tengah Aman.
Di antaranya, peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik, retribusi penyediaan dan atau penyedot kakus, pengelolaan ruang terbuka hijau, pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2020, pembentukan dan pengelolaan badan usaha pelabuhan dan tataniaga tandan buah segar sawit rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menyampaikan ucapan terimamsih kepada DPRD Koabr, atas dirampungkannya pembahasan 8 buah Ranperda. "Saya atas nama Pemda Kobar mengucapkan terimakasih yang setulus - tulisannya, kepada DPRD atas kerjasama yang baik dalam menyelesaikan pembahasan 8 Ranperda," pungkasnya. Baca Juga: Infrastruktur Siap, Pembelajaran Tatap Muka di Bandung Tunggu Izin Orang Tua.
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan, DPRD dan pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan 8 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yang saat ini masih dalam proses evaluasi oleh gubernur Kalimantan Tengah. "Sesuai dengan pelaksanaan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, 8 Ranperda sudah selesai dibahas dan masih dievaluasi oleh Pemprov," kata Rusdi.
Adapun 8 peraturan daerah tersebut antara lain, yaitu peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Peraturan daerah tentang pembentukan kepemudaan. Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang pajak sarang burung walet.
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Air Tanah.
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah.
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dalam agenda rapat paripurna kali ini juga disampaikan pembukaan masa sidang II Tahun 2021. Dalam masa sidang IIyang telah disusun bersama pemerintah daerah Kobar, akan membahas regulasi 6 Ranperda. Baca: Pekan Ketiga Ramadhan Stok Pangan di Bangka Tengah Aman.
Di antaranya, peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik, retribusi penyediaan dan atau penyedot kakus, pengelolaan ruang terbuka hijau, pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2020, pembentukan dan pengelolaan badan usaha pelabuhan dan tataniaga tandan buah segar sawit rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menyampaikan ucapan terimamsih kepada DPRD Koabr, atas dirampungkannya pembahasan 8 buah Ranperda. "Saya atas nama Pemda Kobar mengucapkan terimakasih yang setulus - tulisannya, kepada DPRD atas kerjasama yang baik dalam menyelesaikan pembahasan 8 Ranperda," pungkasnya. Baca Juga: Infrastruktur Siap, Pembelajaran Tatap Muka di Bandung Tunggu Izin Orang Tua.
(nag)
tulis komentar anda