Taufan Pawe Serahkan Ranperda Perubahan RPJMD 2018-2023 ke Dewan
Senin, 03 Mei 2021 - 18:18 WIB
PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyerahkan Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare tahun 2018-2023 ke DPRD , Senin (3/5).
Ranperda tersebut diserahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Parepare . Dokumen tersebut diterima Ketua DPRD Parepare , Andi Nurhatina Tipu.
Taufan mengatakan, Perubahan RPJMD sesuai pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017, dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.
Ranperda Perubahan RPJMD ini, jelas Taufan, dipengaruhi persoalan Covid-19 yang mewabah ke seluruh dunia, sehingga kebijakan di Indonesia terjadi, begitu juga di Parepare.
"Perubahan RPJMD , di antaranya, terkait beberapa regulasi baru sistem perencanaan serta adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi, hingga pada sektor-sektor lainnya," papar Taufan.
Sementara Ketua DPRD Parepare , Andi Nurhatina Tipu mengatakan, ranperda yang berdasarkan substansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan dari awal, diharapkan dapat terpenuhi meskipun mengalami beberapa perubahan.
"Revisi RPJMD karena adanya perubahan kebijakan nasional, menyusul terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” tandasnya.
Ranperda tersebut diserahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Parepare . Dokumen tersebut diterima Ketua DPRD Parepare , Andi Nurhatina Tipu.
Taufan mengatakan, Perubahan RPJMD sesuai pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017, dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.
Ranperda Perubahan RPJMD ini, jelas Taufan, dipengaruhi persoalan Covid-19 yang mewabah ke seluruh dunia, sehingga kebijakan di Indonesia terjadi, begitu juga di Parepare.
"Perubahan RPJMD , di antaranya, terkait beberapa regulasi baru sistem perencanaan serta adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi, hingga pada sektor-sektor lainnya," papar Taufan.
Sementara Ketua DPRD Parepare , Andi Nurhatina Tipu mengatakan, ranperda yang berdasarkan substansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan dari awal, diharapkan dapat terpenuhi meskipun mengalami beberapa perubahan.
"Revisi RPJMD karena adanya perubahan kebijakan nasional, menyusul terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda