9 Pengedar Sabu di Bandung Dibekuk, 640 Gram Sabu Disita

Senin, 03 Mei 2021 - 14:09 WIB
Baca juga: Infrastruktur Siap, Pembelajaran Tatap Muka di Bandung Tunggu Izin Orang Tua

"Air soft gun ini digunakan tersangka untuk menakut-nakuti lawannya ataupun petugas," kata Nyoman.

Baca juga: Ingatkan Warga Bandung, Wali Kota: Jangan Sampai Seperti di India

Nyoman menambahkan, para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content