9 Pengedar Sabu di Bandung Dibekuk, 640 Gram Sabu Disita
Senin, 03 Mei 2021 - 14:09 WIB
Baca juga: Infrastruktur Siap, Pembelajaran Tatap Muka di Bandung Tunggu Izin Orang Tua
"Air soft gun ini digunakan tersangka untuk menakut-nakuti lawannya ataupun petugas," kata Nyoman.
Baca juga: Ingatkan Warga Bandung, Wali Kota: Jangan Sampai Seperti di India
Nyoman menambahkan, para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Air soft gun ini digunakan tersangka untuk menakut-nakuti lawannya ataupun petugas," kata Nyoman.
Baca juga: Ingatkan Warga Bandung, Wali Kota: Jangan Sampai Seperti di India
Nyoman menambahkan, para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(boy)
tulis komentar anda