9 Pengedar Sabu di Bandung Dibekuk, 640 Gram Sabu Disita

Senin, 03 Mei 2021 - 14:09 WIB
Baca juga: Infrastruktur Siap, Pembelajaran Tatap Muka di Bandung Tunggu Izin Orang Tua

"Air soft gun ini digunakan tersangka untuk menakut-nakuti lawannya ataupun petugas," kata Nyoman.

Baca juga: Ingatkan Warga Bandung, Wali Kota: Jangan Sampai Seperti di India

Nyoman menambahkan, para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!